Selasa, 28 Juli 2026

MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN INDONESIA (XII.F.A4, XII.FS2, XII.F.C1, XII. F.A5)



1. Identitas : 
Nama              : Sonia Ayuning Pangesty, S.Pd. 
Pertemuan.      : ke- 10
Kelas               : XII. F.A 4,5, XII.F.C1, XII.F.S2
Mata Pelajaran : IPS (Sejarah) 
Materi.             : Kolonialisme dan Imprealisme Bangsa Eropa


2. Tujuan Pembelajaran :

Peserta didik mampu:

1.    peserta didik mampu menjelaskanperkembangan kehidupan politikawal kemerdekaantermasuklahirnya Maklumat Pemerintah

2. peserta didik mampu menjelaskankondisi dan tantangan ekonomiyang dihadapi Indonesia pada awalkemerdekaan

3. peserta didikmampu menganalisis kebijakanekonomi pemerintah dalammengatasi krisis awal kemerdekaan


3. Materi Pembelajaran : 
Assalamualaikum Wr.Wb 
anak-anak ibu kelas XII berikut merupakan materi mengenai MEMPERTAHANAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA yang akan kita bahas di hari ini ya nak… 

Latar Belakang Perlunya Pengakuan Kemerdekaan Indonesia

1. Proklamasi Belum Berarti Pengakuan

Proklamasi 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan secara sepihak (de facto), tetapi belum otomatis diakui oleh dunia internasional (de jure). Sebuah negara baru butuh pengakuan negara lain agar bisa menjalin hubungan diplomatik, ekonomi, dan keanggotaan organisasi internasional.

2. Belanda Tidak Mengakui Kemerdekaan RI

  • Belanda menganggap Indonesia masih bagian dari wilayah jajahannya (Hindia Belanda).
  • Belanda berusaha kembali menguasai Indonesia melalui Agresi Militer Belanda I (1947) dan Agresi Militer Belanda II (1948).
  • Belanda membentuk negara-negara boneka (negara federal) untuk memecah kekuatan RI, seperti melalui politik divide et impera.

3. Tekanan dan Isolasi Diplomatik

  • Tanpa pengakuan internasional, Indonesia sulit mendapat bantuan luar negeri, pinjaman, atau dukungan militer/politik.
  • Belanda berusaha membangun opini dunia bahwa RI adalah "pemberontak" atau kelompok tidak sah, bukan negara berdaulat.

4. Perlunya Legitimasi untuk Konsolidasi Nasional

  • Pengakuan kedaulatan diperlukan agar pemerintah RI bisa menjalankan roda pemerintahan secara sah tanpa ancaman intervensi asing.
  • Menjadi dasar hukum untuk menyusun sistem pemerintahan, ekonomi, dan pertahanan negara secara mandiri.

5. Upaya Diplomasi Menuju Pengakuan

Rangkaian perundingan dilakukan untuk mendapatkan pengakuan tersebut:

  • Perjanjian Linggarjati (1946) — pengakuan de facto atas Jawa, Madura, Sumatra.
  • Perjanjian Renville (1948) — wilayah RI semakin dipersempit, tetap tidak ada pengakuan penuh.
  • Perjanjian Roem-Royen (1949) — kesepakatan menuju KMB.
  • Konferensi Meja Bundar/KMB (1949) di Den Haag — menghasilkan kesepakatan pengakuan kedaulatan.
silahkan akses PPT dibawah ini ya nak

silahkan dicatat dan dipahami ya nak 

4. Assesment peserta didik 

Setelah Agresi Militer Belanda I dan II, Indonesia memilih membawa persoalan ini ke PBB, bukan hanya mengandalkan kekuatan militer semata.
Analisislah, apa keuntungan dan risiko dari strategi ini bagi Indonesia yang saat itu masih tergolong negara baru dan lemah secara militer dibandingkan Belanda? Menurutmu, apakah strategi diplomasi ini lebih efektif dibanding jika Indonesia hanya mengandalkan perang gerilya? Berikan alasanmu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN INDONESIA (XII.F.A4, XII.FS2, XII.F.C1, XII. F.A5)

1. Identitas :  Nama              : Sonia Ayuning Pangesty, S.Pd.  Pertemuan.      : ke- 10 Kelas                 : XII. F.A 4,5, XII.F.C1, ...