1. peserta didik mampu menjelaskanperkembangan kehidupan politikawal kemerdekaan, termasuklahirnya Maklumat Pemerintah
2. peserta didik mampu menjelaskankondisi dan tantangan ekonomiyang dihadapi Indonesia pada awalkemerdekaan
3. peserta didikmampu menganalisis kebijakanekonomi pemerintah dalammengatasi krisis awal kemerdekaan
Latar Belakang Perlunya Pengakuan Kemerdekaan Indonesia
1. Proklamasi Belum Berarti Pengakuan
Proklamasi 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan secara sepihak (de facto), tetapi belum otomatis diakui oleh dunia internasional (de jure). Sebuah negara baru butuh pengakuan negara lain agar bisa menjalin hubungan diplomatik, ekonomi, dan keanggotaan organisasi internasional.
2. Belanda Tidak Mengakui Kemerdekaan RI
- Belanda menganggap Indonesia masih bagian dari wilayah jajahannya (Hindia Belanda).
- Belanda berusaha kembali menguasai Indonesia melalui Agresi Militer Belanda I (1947) dan Agresi Militer Belanda II (1948).
- Belanda membentuk negara-negara boneka (negara federal) untuk memecah kekuatan RI, seperti melalui politik divide et impera.
3. Tekanan dan Isolasi Diplomatik
- Tanpa pengakuan internasional, Indonesia sulit mendapat bantuan luar negeri, pinjaman, atau dukungan militer/politik.
- Belanda berusaha membangun opini dunia bahwa RI adalah "pemberontak" atau kelompok tidak sah, bukan negara berdaulat.
4. Perlunya Legitimasi untuk Konsolidasi Nasional
- Pengakuan kedaulatan diperlukan agar pemerintah RI bisa menjalankan roda pemerintahan secara sah tanpa ancaman intervensi asing.
- Menjadi dasar hukum untuk menyusun sistem pemerintahan, ekonomi, dan pertahanan negara secara mandiri.
5. Upaya Diplomasi Menuju Pengakuan
Rangkaian perundingan dilakukan untuk mendapatkan pengakuan tersebut:
- Perjanjian Linggarjati (1946) — pengakuan de facto atas Jawa, Madura, Sumatra.
- Perjanjian Renville (1948) — wilayah RI semakin dipersempit, tetap tidak ada pengakuan penuh.
- Perjanjian Roem-Royen (1949) — kesepakatan menuju KMB.
- Konferensi Meja Bundar/KMB (1949) di Den Haag — menghasilkan kesepakatan pengakuan kedaulatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar